Proyek khusus

Polisi Akan Terapkan Pasal Terberat dan Proses Semua yang Terlibat Mario Dandy

12 Mei
654
3juta

Polisi masih menyelidiki kasus Cristalino David Ozora (17) yang dianiaya oleh anak mantan pejabat Pajak, Mario Dandy Satriyo (20). Polisi pun berjanji akan menerapkan pasal terberat jika nantinya benar-benar terbukti.

"Terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan tersangka M dan S, Polda Metro Jaya akan menerapkan tersangka pada Pasal tentunya terberat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

Trunoyudo tak merinci saat ditanya sangkaan Pasal 354 dan 355 seperti yang disebutkan Menko Polhukam Mahfud Md sebelumnya. Dia menyebutkan, penerapan pasal nantinya semuanya berdasarkan alat bukti yang ada dalam perkara tersebut.

Seorang pria yang menjadi lebih kurus 32 kg membuat kagum seluruh negara dengan resepnya: Tanpa diet, saat perut kosong dia hanya minum yang hangat...
21 Agt
44
220ribu

"Mengacu kepada tentunya pada alat bukti, keterangan saksi, alat bukti evidence yang kita dapatkan, tentu juga dengan keterangan atau pendapat ahli, ini menjadi bagian proses penyidikan," ujarnya.

Selain itu, lanjut Trunoyudo, kepolisian berjanji akan memproses semua orang yang terlibat dalam penganiayaan brutal terhadap David.

"Proses penyidikan ini kan belum selesai kita ketahui masih berproses, masih berlanjut. Polda Metro Jaya akan memproses seluruh yang terlibat dalam kasus ini," jelasnya.

Dalam kasus penganiayaan terhadap David, polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni Mario Dandy Satriyo dan temannya, Shane.

Tidak punya gigi - pakai veneer yang nyaman!
19 Agt
297
1juta

Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat.

Sementara itu, Shane, yang merupakan teman Mario, dan tersangka baru kasus tersebut dijerat Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.




Proyek khusus

Polisi Akan Terapkan Pasal Terberat dan Proses Semua yang Terlibat Mario Dandy

12 Mei
654
3juta

Polisi masih menyelidiki kasus Cristalino David Ozora (17) yang dianiaya oleh anak mantan pejabat Pajak, Mario Dandy Satriyo (20). Polisi pun berjanji akan menerapkan pasal terberat jika nantinya benar-benar terbukti.

"Terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan tersangka M dan S, Polda Metro Jaya akan menerapkan tersangka pada Pasal tentunya terberat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

Trunoyudo tak merinci saat ditanya sangkaan Pasal 354 dan 355 seperti yang disebutkan Menko Polhukam Mahfud Md sebelumnya. Dia menyebutkan, penerapan pasal nantinya semuanya berdasarkan alat bukti yang ada dalam perkara tersebut.

Seorang pria yang menjadi lebih kurus 32 kg membuat kagum seluruh negara dengan resepnya: Tanpa diet, saat perut kosong dia hanya minum yang hangat...
21 Agt
44
220ribu

"Mengacu kepada tentunya pada alat bukti, keterangan saksi, alat bukti evidence yang kita dapatkan, tentu juga dengan keterangan atau pendapat ahli, ini menjadi bagian proses penyidikan," ujarnya.

Selain itu, lanjut Trunoyudo, kepolisian berjanji akan memproses semua orang yang terlibat dalam penganiayaan brutal terhadap David.

"Proses penyidikan ini kan belum selesai kita ketahui masih berproses, masih berlanjut. Polda Metro Jaya akan memproses seluruh yang terlibat dalam kasus ini," jelasnya.

Dalam kasus penganiayaan terhadap David, polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni Mario Dandy Satriyo dan temannya, Shane.

Tidak punya gigi - pakai veneer yang nyaman!
19 Agt
297
1juta

Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat.

Sementara itu, Shane, yang merupakan teman Mario, dan tersangka baru kasus tersebut dijerat Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

👉 Rekomendasi
Semua berita