Politik

Segini Honor Menteri Jokowi Jadi Pembicara di Acara Instansi Pemerintah

13 Juli
227
1juta

Setiap menteri, pejabat negara, maupun PNS hingga anggota TNI/Polri yang hadir sebagai narasumber dalam suatu acara Kementerian/Lembaga pemerintahan berhak untuk menerima sejumlah uang dalam bentuk honorarium narasumber. Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Dijelaskan bahwa acara Kementerian/Lembaga yang dimaksud dapat berupa seminar, rapat, sosialisasi, bimbingan teknis, workshop, simposium, ataupun kegiatan lainnya yang diselenggarakan baik secara online maupun offline.

"Honorarium yang diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang memberikan informasi/ pengetahuan/ kemampuan dalam kegiatan Seminar/ Rapat/ Sosialisasi/ Diseminasi/ Bimbingan Teknis/ Workshop/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/ Focus Group Discussion/ Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan secara langsung (offiine) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil taping, baik di dalam negeri maupun di luar negeri," tulis aturan itu, dikutip Jumat (19/5/2023).

Seorang pria yang menjadi lebih kurus 32 kg membuat kagum seluruh negara dengan resepnya: Tanpa diet, saat perut kosong dia hanya minum yang hangat...
21 Agt
165
825ribu

Berdasarkan lampiran PMK 49/2023, besaran biaya honorarium narasumber itu ditetapkan berdasarkan jabatan yang diduduki dalam K/L. Secara terperinci, untuk kepada menteri atau pejabat setingkat menteri besaran honorarium narasumber yang diberikan mencapai Rp 1.700.000 per jam.

Sementara itu untuk pejabat eselon I atau yang disetarakan berhak menerima honor sebagai narasumber sebesar Rp 1.400.000 per jam. Kemudian untuk pejabat eselon II/ yang disetarakan sebesar Rp 1.000.000 per jam dan pejabat eselon III ke bawah/ yang disetarakan sebesar Rp 900.000 per jam.

Selain untuk narasumber, Peraturan Menteri Keuangan yang diteken Sri Mulyani dan diundangkan sejak 3 Mei 2023 itu juga mengatur besaran honor untuk moderator, pembawa acara, hingga panitia kegiatan K/L. Berikut daftar lengkap honorarium Narasumber/ Moderator/ Pembawa Acara/ Panitia

1. Honorarium Narasumber

- Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya/yang disetarakan Rp l.700.000 per orang per jam

- Pejabat Eselon I/yang disetarakan Rp l.400.000 per orang per jam

- Pejabat Eselon II/yang disetarakan Rp l.000.000 per orang per jam

- Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan Rp 900.000 per orang per jam

Tidak punya gigi - pakai veneer yang nyaman!
19 Agt
791
3juta

2. Honorarium Moderator Rp 700.000 per orang per kali

3. Honorarium Pembawa Acara Rp 400.000 per orang per kegiatan

4. Honorarium Panitia

- Penanggung Jawab Rp 450.000 per orang per kegiatan

- Ketua/Wakil ketua Rp 400.000 per orang per kegiatan

- Sekretaris Rp 300.000 per orang per kegiatan

- Anggota Rp 300.000 per orang per kegiatan




Politik

Segini Honor Menteri Jokowi Jadi Pembicara di Acara Instansi Pemerintah

13 Juli
227
1juta

Setiap menteri, pejabat negara, maupun PNS hingga anggota TNI/Polri yang hadir sebagai narasumber dalam suatu acara Kementerian/Lembaga pemerintahan berhak untuk menerima sejumlah uang dalam bentuk honorarium narasumber. Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Dijelaskan bahwa acara Kementerian/Lembaga yang dimaksud dapat berupa seminar, rapat, sosialisasi, bimbingan teknis, workshop, simposium, ataupun kegiatan lainnya yang diselenggarakan baik secara online maupun offline.

"Honorarium yang diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang memberikan informasi/ pengetahuan/ kemampuan dalam kegiatan Seminar/ Rapat/ Sosialisasi/ Diseminasi/ Bimbingan Teknis/ Workshop/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/ Focus Group Discussion/ Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan secara langsung (offiine) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil taping, baik di dalam negeri maupun di luar negeri," tulis aturan itu, dikutip Jumat (19/5/2023).

Seorang pria yang menjadi lebih kurus 32 kg membuat kagum seluruh negara dengan resepnya: Tanpa diet, saat perut kosong dia hanya minum yang hangat...
21 Agt
165
825ribu

Berdasarkan lampiran PMK 49/2023, besaran biaya honorarium narasumber itu ditetapkan berdasarkan jabatan yang diduduki dalam K/L. Secara terperinci, untuk kepada menteri atau pejabat setingkat menteri besaran honorarium narasumber yang diberikan mencapai Rp 1.700.000 per jam.

Sementara itu untuk pejabat eselon I atau yang disetarakan berhak menerima honor sebagai narasumber sebesar Rp 1.400.000 per jam. Kemudian untuk pejabat eselon II/ yang disetarakan sebesar Rp 1.000.000 per jam dan pejabat eselon III ke bawah/ yang disetarakan sebesar Rp 900.000 per jam.

Selain untuk narasumber, Peraturan Menteri Keuangan yang diteken Sri Mulyani dan diundangkan sejak 3 Mei 2023 itu juga mengatur besaran honor untuk moderator, pembawa acara, hingga panitia kegiatan K/L. Berikut daftar lengkap honorarium Narasumber/ Moderator/ Pembawa Acara/ Panitia

1. Honorarium Narasumber

- Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya/yang disetarakan Rp l.700.000 per orang per jam

- Pejabat Eselon I/yang disetarakan Rp l.400.000 per orang per jam

- Pejabat Eselon II/yang disetarakan Rp l.000.000 per orang per jam

- Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan Rp 900.000 per orang per jam

Tidak punya gigi - pakai veneer yang nyaman!
19 Agt
791
3juta

2. Honorarium Moderator Rp 700.000 per orang per kali

3. Honorarium Pembawa Acara Rp 400.000 per orang per kegiatan

4. Honorarium Panitia

- Penanggung Jawab Rp 450.000 per orang per kegiatan

- Ketua/Wakil ketua Rp 400.000 per orang per kegiatan

- Sekretaris Rp 300.000 per orang per kegiatan

- Anggota Rp 300.000 per orang per kegiatan

👉 Rekomendasi
Semua berita