Polda Lampung Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia, Sita 87,5 Kg Sabu
Polda Lampung mengungkap dua kasus jaringan narkoba internasional Malaysia. Sebanyak 87,5 kg sabu-sabu senilai Rp 131 miliar diamankan.
Dalam kasus yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung ini, sebanyak 20 tersangka dengan berbagai peran turut ditangkap.
Adapun para tersangka yang diamankan yakni Andi Herman, Syahril, Haryanto, Abrar, Afrizal, Ardiansyah, Radial Ali, Rusli Sani, Maryon, Emil, Ramadani, Yusuf, Ibnu Kaldun, Mardani, Diki Hariansyah, Randho Fitullah, Riky Hamdani, Riki Chandra, dan Nurhayati.
Terungkapnya dua jaringan ini berawal penangkapan di dua waktu berbeda di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Awal pengungkapan kedua jaringan dari kegiatan rutin pemeriksaan yang dilakukan tim Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni," imbuhnya.
Para tersangka yang terlibat dalam jaringan ini ditangkap di 4 wilayah berbeda. Yakni Lampung, Jakarta, Bogor, dan Palembang. Helmy menyebutkan sabu-sabu puluhan kilogram ini berasal dari Malaysia yang masuk melalui Aceh untuk disebarkan ke seluruh Indonesia.
"Penangkapan para tersangka ini dilakukan di Lampung, Bogor, Jakarta, hingga Palembang. Dari hasil penyelidikan, barang-barang ini berasal dari Malaysia masuk ke Indonesia dari Aceh," imbuhnya.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan dua kasus jaringan narkoba internasional ini diungkap pada Februari 2024.
"Untuk kasus pertama dengan jumlah barang bukti narkoba sebanyak 52,5 kilogram dan 15 tersangka, kasus ini terungkap pada 5 Februari 2024. Kasus kedua diungkap pada 21 Februari 2024 dengan barang bukti sebanyak 35,1 kilogram sabu-sabu dan jumlah tersangka 5 orang," kata Helmy kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
Saat ini para tersangka telah dilakukan penahanan di Polda Lampung. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini memburu otak jaringan tersebut.