Ratu Wulla yang Kalahkan Viktor Laiskodat Mundur, KPU Bicara Aturan Main
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan sampai saat ini baru ada satu calon anggota legislatif yang mengundurkan diri. Hasyim mengatakan jika terdapat caleg mengundurkan diri atau parpol memberhentikan caleg, hal itu dapat dilakukan sebelum Keputusan Presiden tentang peresmian anggota DPR diterbitkan.
"Maksimal sebelum diterbitkan Keppres pengesahan," kata Hasyim kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).
Hasyim menyebut baru ada satu caleg yang mengundurkan diri, yaitu Ratu Ngadu Bonu Wulla yang perolehan suaranya mengalahkan Viktor Laiskodat di daerah pemilihan (dapil) NTT II. Hasyim mengaku belum mendapat laporan jika terdapat caleg lainnya yang mengundurkan diri.
"Yang saya tahu ada 1 caleg NasDem dapil NTT (yang mengundurkan diri)," ujarnya.
Hasyim menuturkan terdapat mekanisme yang perlu dilakukan oleh caleg yang akan mengundurkan diri atau parpol memberhentikan calegnya. Dia menyebut pemberitahuan pengunduran diri atau pemberhentian tersebut perlu disampaikan kepada KPU.
"Mekanisme diberhentikan, pertama, SK parpol tentang pemberhentian sebagai anggota parpol. Kedua, (melalui) dokumen yang membuktikan tidak ada sengketa calon dengan parpol (di mahkamah parpol atau di pengadilan)," jelasnya.
"(Kalau caleg mundur) surat pengunduran diri," imbuh dia.
Untuk diketahui, dalam rekapitulasi Pemilu 2024, Ratu Wulla menempati posisi ketiga di NTT II dengan perolehan 76.331 suara. Ia berada dua tingkat dari politikus NasDem Viktor Bungtilu Laiskodat yang berada di posisi 5 dengan 65.359 suara.
Namun, KPU telah menerima surat pengunduran diri dari Ratu Wulla. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU August Mellaz dalam rapat pleno rekapitulasi Pemilu 2024.
KPU akan mengkaji lebih dulu terkait mundurnya Ratu Wulla. KPU menerima surat mundur itu dari perwakilan Partai NasDem.
"Jadi kita tidak sampai ke sana (memutuskan). Kebetulan kemarin itu memang saksi dari Partai NasDem menyampaikan surat kepada kami," kata Anggota KPU RI August Mellaz kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/3).