KPK: Total Aset Andhi Pramono yang Disita Terkait TPPU Rp 76 Miliar
KPK kembali menyita aset milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total nilai aset milik Andhi yang telah disita sejauh ini berjumlah Rp 76 miliar.
"Sejauh ini nilai total aset yang sudah disita sekitar Rp 76 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Aset terbaru milik Andhi yang disita KPK berupa tanah seluas 2.597 meter persegi. Tanah tersebut berada di wilayah Sumatera Selatan.
"Dalam upaya mengungkap dan menelusuri aliran uang dari tersangka AP yang kemudian digunakan untuk mengaburkan asal-usul penerimaannya, tim penyidik kembali menemukan aset bernilai ekonomis lainnya berupa tanah dengan luas 2.597 m2 yang terletak di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel," ujar Ali.
Ali mengatakan penelusuran aset milik Andhi yang diduga berasal dari perbuatan korupsi belum berhenti. Penyidikan kasus TPPU dari mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu masih berlangsung saat ini.
"Pengumpulan alat bukti serta pencarian aset-aset lainnya masih terus berlanjut dalam upaya melengkapi berkas penyidikan dugaan perkara TPPU tersangka dimaksud," katanya.
Dalam catatan detikcom, tim penyidik KPK sebelumnya telah menyita sejumlah aset milik Andhi Pramono di beberapa daerah. Pada Februari tahun ini, tim penyidik KPK menyita aset bangunan dan tanah milik Andhi yang berada di Batam.
KPK juga menyita 14 ruko milik Andhi. Belasan ruko tersebut berada di daerah Tanjung Pinang.
Berikut ini aset dari Andhi Pramono yang disita KPK di wilayah Batam:
1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 M2 yang berlokasi di Komplek Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
1 bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam.
1 bidang tanah seluas 1.674 M2 yang berlokasi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang.
Di bulan yang sama, KPK juga menyita aset milik Andhi Pramono di wilayah Bogor dan Jakarta. Ada tujuh aset tanah di wilayah tersebut yang disita KPK.
Selain itu, KPK menyita sebuah mobil klasik Ford berwarna merah milik Andhi Pramono.
"Satu unit mobil merek Ford warna merah," kata Ali kepada wartawan, Senin (12/2).
Awal Mula Kasus
Kasus korupsi yang menjerat Andhi Pramono berawal dari perkara gratifikasi. Dia ditetapkan tersangka atas penerimaan gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar.
KPK lalu menetapkan Andhi Pramono kembali menjadi tersangka. Dia ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
Kasus gratifikasi Andhi Pramono itu lalu masuk ke meja persidangan. Hari ini majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Andhi Pramono.
Dia juga dikenai denda pidana sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan diganti kurungan penjara selama 6 bulan.