PKB Setuju RUU Kementerian Negara Jadi RUU Usul Inisiatif DPR
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKB Nurhuda Y menyampaikan pihaknya menyetujui RUU Kementerian Negara menjadi RUU usul inisiatif DPR. Nurhuda berharap RUU Kementerian Negara dapat dibahas dalam rapat paripurna DPR.
"Kami fraksi PKB dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim menyatakan persetujuan atas draf RUU perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan," kata Nurhuda dalam rapat pleno Baleg DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
"Selanjutnya RUU dapat dibahas dan diputuskan dalam rapat paripurna DPR RI," tambahnya.
Diketahui, dalam draf RUU Kementerian Negara terdapat dua muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang diputuskan secara musyawarah mufakat. Diantaranya, Pasal 10 dan Pasal 15.
Nurhuda menilai berdasarkan Putusan MK, penghapusan Pasal 15 terkait jumlah Kementerian Negara telah tepat. Sebab, kata dia, dalam UUD 1945, tidak ada pengaturan mengenai jumlah Kementerian.
"MK memutuskan pengaturan mengenai jumlah menteri itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," jelasnya.
"Materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat yaitu sebagai berikut, pertama penjelasan Pasal 10 dihapus; kedua, perubahan Pasal 15; dan ketiga, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup," kata Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek.
Penjelasan Pasal 10 yang dihapus itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011. RUU Kementerian Negara yang dibahas menghapus Wakil Menteri sebagai pejabat karir dan bukan anggota kabinet sesuai putusan MK.
Kemudian, perubahan Pasal 15 itu ialah mengatur tentang 34 pos Kementerian dalam pemerintahan. Sebelumnya, Pasal 15 UU Kementerian Negara berbunyi, 'Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat)'.